MAKALAH
TUGAS AGAMA
PANDANGAN
AGAMA TENTANG BEDAH PLASTIK
Disusun
oleh :
1. YUNI
WIWID RESTI ROLIYAH (120166)
2. SANIATURRAHMAH (120167)
3. SITTI
FATIMAH YOGYANDARI (120169)
AKADEMI
KEBIDANAN YOGYAKARTA
TAHUN
2012
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta
hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah
ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah agama dengan judul
“pandangan agama tentang bedah plastik”. Dengan adanya tugas ini diharapkan
dapat membabtu siapa saja yang membaca, agar mengetahui bagaimana hukum bedah
plastik dalam setiap agama dan fungsi dari bedah plastik. Didalam makalah ini
kami menyampaikan tentang pengetian daribedah plastik, dampak negatif bedah
plastik, pandangan agama tentang bedah plastik.
Terimakasih
disampaikan kepada bapak dosen pembimbing mata kuliah yang telah membimbing dan
memberikan saran demi lancarnya tugas ini.
Demikianlah
makalah ini kami susun semoga bermanfaat bagi pembaca, agar dapat memenuhi
tugas mata kuliah agama. Kritik dan saran pembaca sangat kami harapkan demi
perbaikan makalah kami selanjutnya.
Yogyakarta, 11 Desember 2012
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kita menyadari bahwa terjadinya arus perkembangan
ilmu pengetahuan yang tidak terhenti membuat kemajuan dan kecanggihan semakin
tidak tidak terjangkau, jika dulu hanya sebuah mimpi kini segala sesuatu yang
dulu tidak masuk akal telah berada dalam nyata. Ciri manusia adalah selalu
ingin mengetahui rahasia alam, memecahkannya dan kemudian mencari teknologi
untuk memanfaatkannya dengan tujuan memperbaiki kehidupan manusia agar lebih
nyaman, lebih menyenangkan.
Akselerasi perkembangan ilmu dan teknologi dewasaini,
memiliki multi implikasi yang sangat luas. Contoh akselerasi perkembangan
tersebut ialah ditemukannya teknologi bedah plastik yang mana terdapat banyak
perbedaan pendapat menenai hukumnya. Karena itu, dalam makalah ini kami akan
membahas mengenai masalah tersebut ditinjau dari segi medis dan agama.
B.
Rumusan masalah
1. Menganalisis
pengertian bedah plastik.
2. Menganalisis
pandangan agama terhadap bedah plastik.
C.
Tujuan
1. Tujuan
Umum
Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan
mahasiswa tehadap bedah plastik khususnya pandangan agama terhadap bedah
plastik.
2. Tujuan
Khusus
a. Agar
mahasiswa mampu mengetahui pengertian bedah plastik.
b. Agar
mahasiswa mampu mengetahui pandangan agama terhadap bedah plastik mengenai
hukumnya.
c. Agar
mahasiswa mampu mengetahui macam-macam badah plastik.
D.
Manfaat
a. Mahasiswa
dapat mengetahui pandangan agama terhadap bedah plastik.
b. Mahasiswa
dapat mengetahui bagaimana bedah plastik.
c. Mahasiswa
dapat mengetahui jenis-jenis bedah plastik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengetian Bedah Plastik
Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran
yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia
melalui operasi kedokteran.
Operasi plastik atau dikenal dengan “plastik surgery” (dalam inggris) atau
dalam bahasa arab biasa disebut dengan “Jirahah
Tajmil” adalah bedah yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki
satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak ataupun tidak nampak dengan
cara dditambah, dikurangi bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika tubuh
(Al mausu’ah At-Thibbiyal al-haditsah Li Majmu’ah minal at-thibba, Juz 3, hlm
454, cet. Lajnah An Nasyr Al-‘ilmi).
B.
Tujuan Bedah Plastik
Pada dasrnya bedah plastik bertujuan untuk
mempercantik atau memperbaiki satu bagian di dalam anggota badan baik yang
nampak ataupun tidak nampak dengan cara menambah ataupun mengurangi bagian
tubuh tersebut sehingga tubuh tampak lebih indah. Akan tetapi kebanyakan orang
menggunakan bedah plastik secara sengaja untuk merubah bentuk tubuhnya atau
agar lebih menarik. Padahal disisi lain tujuan bedah plastik juga digunakan
untuk memperbaiki kecacatan fisik dan fungsi organ tubuh, untuk menyempurnakan
bentuk anggota tubuh yang secara fisik normal dan sehat menjadi indah. Namun
seringkali bedah plastik salah dikaitkan dengan bedah kulit, padahal ruang
lingkup bedah plastik lebih luas dari pada sekedar pembedahan kulit belaka.
C.
Dampak Negatif Bedah Plastik
1. Semua
operasi plastik selalu meninggalkan bekas jahitan.
Ingatlah bahwa semua operasi,
termasuk operasi plastik, selalu menggunakan metode pembedahan yang kemudian
harus dijahit kembali. Ini pasti akan meninggalkan bekas. Meskipun kini sudah ada teknik yang lebih cangih dalam penjahitan missal
dengan jahitan samar, tetap saja yang namanya luka di jahit pasti menimbulkan
bekas.
2. Liposuction
(sedot lemak) tidak akan menghilangkan selulit.
Operasi sedot lemak memang membuat tubuh kita semakin ramping, terutama
bagian tubuh yang membandel terhadap diet dan olahraga. Namun bila kita melakukan
sedot lemak itu berarti kita mengurangi cairan dalam tubuh kita, itu berarti
bukan membuat selulit dalam tubuh kita hilang akan tetapi kulit tubuh kita
semakin berkerut.
3. Liposuction
dapat menyebabkan kematian jika cairan yang disedot terlalu banyak.
Menurut dokter ahli bedah plastic di Amerika mengemukakan bahwa jumlah
lemak yang boleh disedot setiap oprasi sebanyak 6 pon, bila lebih dari itu bisa
menyebabkan fatal pada pasien.
4. Semua
operasi plastik akan menimbulkan rasa sakit.
Tentunya setiap tindakan bedah plastic akan menimbulkan rasa sakit
karena pembedahan ataupun menggunakan sinar laser. Misalnya operasi membesarkan
atau mengecilkan payara, penggunaan sinar laser untuk mengurangi kerutan
diwajah.
5. Kegagalan
operasi dapat mengancam nyawa.
Metode dan jenis pembedahan yang dilakukan okter sangat menentukan
keberhasilan saat pembedahan juga kesesuaian prosedur operasi, jenis operasi
ataupun sterilisasi alat yang digunakan.
6. Kerusakan
dalam organ tubuh.
Tidak semua organ tubuh kita bisa dibedah untuk direkonstruksi, karena
ada beberapa tempat organ tubuh kita yang sangat rawan bila kita tetap
melakukan pembedahan. Missal operasi pembedahan bokong yang akan di beri
silicon untuk memperbesar bokong sangat tinggi resikonya. Bokong sangat rawan
karena bokong sering kita gunakan untuk duduk dan kemungkinan silicon yang
berupa cairan dalam bokong itu akan pecah bila kita gunakan duduk secara terus
menerus. Juga akan mengakibatkan silicon bergeser ketempat yang sering kita
tidak untuk duduk.
D.
Pandangan Agama Islam terhadap Bedah
Plastik
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan haram.
Operasi plastik yang mubah adalah bertujuan untuk memperbaiki cacat lahir
seperti bibir sumbing atau cacat akibat kecelakaan, kebakaran misal wajahnya
rusak. Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya
adalah mubah berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat
(Al-Tadawl). Nabi SAW bersabda, “wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian,
karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit kecuali menurunkan
pula obatnya” (HR Tirmidzi, no.1961).
Operasi plastik yang diharamkan adalah yang
bertujuan semata-mata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh
tanpa ada hajat untuk pengobatan atau untuk memperbaiki cacat seperti operasi
untuk memperindah bentuk dagu, hidung, buah dada, menghilangkan kerut-kerutan
dan sebagainya.
Sesuai firman Allah SWT (artinya): ”dan akan aku
(syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
mengubahnya” (QS.AN-NISA:119).
Dari firman Allah diatas dapat kita katan bahwa ayat
tersebut adalah kecaman atas bisikan syaitan yang selalu membujuk manusia untuk
melakukan berbagai perbuatan maksiat, diantaranya mengubah ciptaan Allah maka
hukumnya haram.
Adapun jenis-jenis operasi plastik:
1. Operasi
Ghairu Ikhtiyariyah (tidah dikehendaki)
Operasi
Ghairu Ikhtiyariyah adalah suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati
penyakit yang terjadi tanpa kerusakan seseorang didalam penyakit tersebut,
seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing dan lain-lain.
Operasi
ini bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada akhirnya menghasilkan keindahan
pada seseorang, dan operasi ini hanya sebagai pengobatan jadi di perbolehkan di
dalam syariat sesuai dengan hadist yang di riwayatkan oleh Abi Hurairah bahwa
Nabi SAW bersabda “Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula
obatnya” (Shahih Bukhori hlm 204 jilid
bab pengobatan).
2. Operasi
Ikhtiyariyah (yang sengaja di lakukan)
Operasi
Ikhtiyariyah adalah operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis namun
mutlak hasrat seseorang dalam memperindah diri dan berlebihan mengartikan kata
indah. Dalam hal ini terbagi dua bagian yaitu bagian merubah bentuk dan bagian
yang mengawetkan umur. Contoh operasi yang sengaja dilakukan seperti
memperindah dagu, memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan, memperindah
payudara dengan mengecilkan atau membesarkannya dengan suntik silikon.
Hal
tersebut hanya beberapa jenis operasi yang didasarkan pada kesenangan seseorang
saja. Bisa dikatakan merubah bentuk ciptaan Allah dan sudah melampaui batas
kewajaran. Firman Allah yang mengingatkan kita untuk tidak melampaui batas,
sebagai berikut:
Artinya: “oleh karena itu kami tetapkan
(suatu hukum) bagi bani israil bahwa: barangsiapa yang membunuh seseorang
manusia, bukan karena orang itu ( membunuh) orang lain atau bukan karena
membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya
telah datang kepada mereka rosul-rosul kami denagn ( membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sunguh-sunguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi( Al- Maidah:
32).
Secara
umum agama islam megharamkan operasi plastik tanpa indikasi yang secara umum
bisa merubah bentuk ciptaan Allah
juga banyak mudharatnya dari pada manfaatnya
( QS. An-Nisa 118-119).
E.
Pandangan
agama katolik tehadap operasi plastic
Bedasarkan beberapa
kitab dapat disimpulkan bahwa bedah plastic diperbolehkan dalam agama katolik,
jika untuk langkah penyembuhan entah secara fisik untuk merekonstruksi bagian
tubuh akibat cacat bawaan atau kecelakaan. Tentu asalkan prosedurnya tidak
menimbulkan reskiko kerusakan pada tubuh setelah pembedahan.
Namun bedah plastik
tidak dapat diizinkan jika itu merusak kebaikan lebih besar daripada apa yang
dapat dicapai, dan apabila tujuan dan prosedurnya secara mendasar tidak dapat
diterima secara moral, seperti transgender/ ganti jenis kelamin.
Tanggapan di berikut memang bukan tanggapan yang baku, karena tidak
ada dokumen Gereja Katolik yang secara tegas
mengatur hal bedah kosmetik. Namun semoga dengan
prinsip dasar di atas, kita dapat, dengan hati nurani yang bersih menentukan
penilaian tentang hal ini, sesuai dengan keadaan
dan kasusnya. Dengan prinsip ini, silakan sang dokter dan calon pasiennya itu
menilai, dengan hati nuraninya masing-masing, apakah tindakan operasi kosmetik
itu dapat/ layak dilakukan.
KGK 2288 Kehidupan
dan kesehatan merupakan hal-hal yang bernilai, yang dipercayakan Tuhan
kepada kita. Kita harus merawatnya dengan cara yang bijaksana
dan bersama itu juga memperhatikan kebutuhan orang lain dan kesejahteraan
umum....
KGK 2289 Memang ajaran
susila menuntut menghormati kehidupan jasmani, tetapi ia tidak
mengangkatnya menjadi nilai absolut. Ia [ajaran susila] melawan satu
pendapat kafir baru, yang condong kepada pendewaan badan, mengurbankan
segala sesuatu untuknya dan mendewakan keterampilan badan dan sukses di bidang
olahraga….
KGK 2293 ….Ilmu
pengetahuan dan teknik merupakan sarana-sarana yang bernilai kalau mengabdi
kepada manusia dan memajukan perkembangannya secara menyeluruh demi
kebahagiaan semua orang …Ilmu pengetahuan dan teknik ditujukan kepada
manusia, olehnya mereka diciptakan dan dikembangkan; dengan demikian
mereka menemukan, baik kesadaran mengenai tujuannya maupun batas-batasnya,
hanya di dalam pribadi manusia dan nilai susilanya.
KGK 2294 Pendapat bahwa
penelitian ilmiah dan pemanfaatannya adalah bebas nilai, merupakan satu ilusi.
Juga kriteria untuk pengarahan penelitian tidak dapat begitu saja disimpulkan
secara sempit dari daya guna teknis atau dari manfaatnya, yang dinikmati oleh
yang satu sambil merugikan yang lain; atau lebih lagi tidak bisa disimpulkan
dari ideologi yang berlaku. Ilmu pengetahuan dan teknik sesuai dengan
artinya menuntut penghormatan mutlak akan nilai-nilai dasar moral.
Mereka harus melayani manusia, hak-haknya yang tidak boleh diganggu gugat,
kebahagiaannya yang benar dan menyeluruh, sesuai dengan rencana dan kehendak
Allah.
BAB III
ANALISIA
Dari
pembahasan di atas kami
dapat menganalisis bahwa bedah plastik itu sebenarnya
merupakan suatu kemajuan teknologi pada zaman ini yang memiliki fungsi
tersendiri bagi setiap oranng. Pada zaman dulu ditemukannya badah plastik
bertujuan untuk merekonstruksi atau merubah bentuk atau memperbaiki bentuk
tubuh seseorang untuk pengobatan seperti cacat muka akibat luka bakar, bibir
sumbing juga cacat tubuh yang lainnya.
Namun
seiring perkembangan zaman yang semakin maju membuat setiap orang tidak lekas
puas dengan penampilan fisiknya, sehingga membuat seseorang itu ingin merubah
bentuk fisiknya dengan melakukan bedah plastik. Mereka tidak mempedulikan apa
dampak yang ditimbulkan dari bedah plastik dan mereka juga tidak memperdulikan
apa hukumnya pada agama mereka.
Agama
islam khususnya mengharamkan seseorang yang melakukan bedah plastik tanpa
indikasi atau hanya untuk mempercantik diri untuk kepuasan diri semata. Dalam
al-quran sudah jelas dikatakan bahwa kita tidak boleh merubah bentuk Allah
tanpa sebab.
Dalam agama katolik tidak ada kitab yang jelas mengenai bedah plastic
namun ada beberapa tanggapan bahwa bedah plastic itu boleh dilakukan bila tidak
merusak bagian tubuh secara berlebihan.
Dalam hal kemajuan teknologi dan pengetahuan kita juga
harus bisa mengerti dan memahami setiap kemajuan teknologi dan pengetahuan
kita, telebih dampak yang akan kita peroleh saat kita mennggunakannya.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari materi yang
kami bahas bahwa bedah plastik adalah suatu cabang ilmu
kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh
manusia melalui operasi kedokteran. Pandangan agama islam mengenai beda plastic adalah mubah dan haram,
mubah bila untuk pegobatan dan haram bila dilakukan tanpa indikasi yang jelas.
Agama katolik memperbolehkan bedah plastik bila tidak memperburuk keadaan tubuh
seseorang menjadi lebih parah.
B.
Saran
Dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berkembang di masyarakat indonesia, kita harus mengadakan adanya
suatu promosi kesehatan, salah satunya berupa penyuluhan. Bidan berperan untuk
menjelaskan apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh masyarakat jika menghadapi
bedah plastik atau lingkungan sekitar agar dapat sesuai dengan syariat islam.
Materi penyuluha bisa saat pasien berkonsultasi terhadap kita dan kita wajib
memberikan bimbingan pada masyarakat tentang pandangan agama yang benar yang
tetap diyakini agar tak ada kesalahpahaman dalam mengartikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ikhwan, 2009,
Hukum Operasi Plastik dalam Pandangan
Islam, http://ikhwan-nul-islam.abatasa.com/post/detail/4607/hukum-operasi-plastik-dalam-pendangan-islam-2009, 11122012 jam 10.20
Indonesia sehat, 2011, bedah plastik dalam
pandangan islam, http://aboutindonesiamidwifery.blogspot.com/2011/12/bedah-plastik-dalam-pandangan-islam.html, 11122012 jam 10.00
Q.S
Al-Maidah : 32
Q.S
An-Nisa : 118
Stefanus, et al, 2012,
Pandangan Gereja Katolik tentang Bedah Kosmetik, http://katolisitas.org/8776/apa-pandangan-gereja-katolik-tentang-bedah-kosmetik, 11122012 jam 10.20
Sukriyah,
2012, Makalah Operasi Plastik, http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html, 11122012 jam 10.05
Yevita,
2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan ,
http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/
, 11122012 jam 10.10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar