Rabu, 26 Desember 2012

BEDAH PLASTIK




MAKALAH TUGAS AGAMA
PANDANGAN AGAMA TENTANG BEDAH PLASTIK


Disusun oleh :
1.      YUNI WIWID RESTI ROLIYAH               (120166)
2.      SANIATURRAHMAH                                 (120167)
3.      SITTI FATIMAH YOGYANDARI              (120169)




AKADEMI KEBIDANAN YOGYAKARTA
TAHUN 2012








KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah agama dengan judul “pandangan agama tentang bedah plastik”. Dengan adanya tugas ini diharapkan dapat membabtu siapa saja yang membaca, agar mengetahui bagaimana hukum bedah plastik dalam setiap agama dan fungsi dari bedah plastik. Didalam makalah ini kami menyampaikan tentang pengetian daribedah plastik, dampak negatif bedah plastik, pandangan agama tentang bedah plastik.
Terimakasih disampaikan kepada bapak dosen pembimbing mata kuliah yang telah membimbing dan memberikan saran demi lancarnya tugas ini.
Demikianlah makalah ini kami susun semoga bermanfaat bagi pembaca, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah agama. Kritik dan saran pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan makalah kami selanjutnya.




Yogyakarta, 11 Desember 2012


   Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kita menyadari bahwa terjadinya arus perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak terhenti membuat kemajuan dan kecanggihan semakin tidak tidak terjangkau, jika dulu hanya sebuah mimpi kini segala sesuatu yang dulu tidak masuk akal telah berada dalam nyata. Ciri manusia adalah selalu ingin mengetahui rahasia alam, memecahkannya dan kemudian mencari teknologi untuk memanfaatkannya dengan tujuan memperbaiki kehidupan manusia agar lebih nyaman, lebih menyenangkan.
Akselerasi perkembangan ilmu dan teknologi dewasaini, memiliki multi implikasi yang sangat luas. Contoh akselerasi perkembangan tersebut ialah ditemukannya teknologi bedah plastik yang mana terdapat banyak perbedaan pendapat menenai hukumnya. Karena itu, dalam makalah ini kami akan membahas mengenai masalah tersebut ditinjau dari segi medis dan agama.
B.     Rumusan masalah
1.      Menganalisis pengertian bedah plastik.
2.      Menganalisis pandangan agama terhadap bedah plastik.
C.     Tujuan
1.      Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mahasiswa tehadap bedah plastik khususnya pandangan agama terhadap bedah plastik.
2.      Tujuan Khusus
a.       Agar mahasiswa mampu mengetahui pengertian bedah plastik.
b.      Agar mahasiswa mampu mengetahui pandangan agama terhadap bedah plastik mengenai hukumnya.
c.       Agar mahasiswa mampu mengetahui macam-macam badah plastik.
D.    Manfaat
a.       Mahasiswa dapat mengetahui pandangan agama terhadap bedah plastik.
b.      Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana bedah plastik.
c.       Mahasiswa dapat mengetahui jenis-jenis bedah plastik.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengetian Bedah Plastik
Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran.
Operasi plastik atau dikenal dengan “plastik surgery” (dalam inggris) atau dalam bahasa arab biasa disebut dengan “Jirahah Tajmil” adalah bedah yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak ataupun tidak nampak dengan cara dditambah, dikurangi bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika tubuh (Al mausu’ah At-Thibbiyal al-haditsah Li Majmu’ah minal at-thibba, Juz 3, hlm 454, cet. Lajnah An Nasyr Al-‘ilmi).
B.     Tujuan Bedah Plastik
Pada dasrnya bedah plastik bertujuan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian di dalam anggota badan baik yang nampak ataupun tidak nampak dengan cara menambah ataupun mengurangi bagian tubuh tersebut sehingga tubuh tampak lebih indah. Akan tetapi kebanyakan orang menggunakan bedah plastik secara sengaja untuk merubah bentuk tubuhnya atau agar lebih menarik. Padahal disisi lain tujuan bedah plastik juga digunakan untuk memperbaiki kecacatan fisik dan fungsi organ tubuh, untuk menyempurnakan bentuk anggota tubuh yang secara fisik normal dan sehat menjadi indah. Namun seringkali bedah plastik salah dikaitkan dengan bedah kulit, padahal ruang lingkup bedah plastik lebih luas dari pada sekedar pembedahan kulit belaka.
C.     Dampak Negatif  Bedah Plastik
1.      Semua operasi plastik selalu meninggalkan bekas jahitan.
Ingatlah bahwa semua operasi, termasuk operasi plastik, selalu menggunakan metode pembedahan yang kemudian harus dijahit kembali. Ini pasti akan meninggalkan bekas. Meskipun kini sudah ada teknik yang lebih cangih dalam penjahitan missal dengan jahitan samar, tetap saja yang namanya luka di jahit pasti menimbulkan bekas.
2.      Liposuction (sedot lemak) tidak akan menghilangkan selulit.
Operasi sedot lemak memang membuat tubuh kita semakin ramping, terutama bagian tubuh yang membandel terhadap diet dan olahraga. Namun bila kita melakukan sedot lemak itu berarti kita mengurangi cairan dalam tubuh kita, itu berarti bukan membuat selulit dalam tubuh kita hilang akan tetapi kulit tubuh kita semakin berkerut.
3.      Liposuction dapat menyebabkan kematian jika cairan yang disedot terlalu banyak.
Menurut dokter ahli bedah plastic di Amerika mengemukakan bahwa jumlah lemak yang boleh disedot setiap oprasi sebanyak 6 pon, bila lebih dari itu bisa menyebabkan fatal pada pasien.
4.      Semua operasi plastik akan menimbulkan rasa sakit.
Tentunya setiap tindakan bedah plastic akan menimbulkan rasa sakit karena pembedahan ataupun menggunakan sinar laser. Misalnya operasi membesarkan atau mengecilkan payara, penggunaan sinar laser untuk mengurangi kerutan diwajah.
5.      Kegagalan operasi dapat mengancam nyawa.
Metode dan jenis pembedahan yang dilakukan okter sangat menentukan keberhasilan saat pembedahan juga kesesuaian prosedur operasi, jenis operasi ataupun sterilisasi alat yang digunakan.
6.      Kerusakan dalam organ tubuh.
Tidak semua organ tubuh kita bisa dibedah untuk direkonstruksi, karena ada beberapa tempat organ tubuh kita yang sangat rawan bila kita tetap melakukan pembedahan. Missal operasi pembedahan bokong yang akan di beri silicon untuk memperbesar bokong sangat tinggi resikonya. Bokong sangat rawan karena bokong sering kita gunakan untuk duduk dan kemungkinan silicon yang berupa cairan dalam bokong itu akan pecah bila kita gunakan duduk secara terus menerus. Juga akan mengakibatkan silicon bergeser ketempat yang sering kita tidak untuk duduk.
D.    Pandangan Agama Islam terhadap Bedah Plastik
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan haram. Operasi plastik yang mubah adalah bertujuan untuk memperbaiki cacat lahir seperti bibir sumbing atau cacat akibat kecelakaan, kebakaran misal wajahnya rusak. Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (Al-Tadawl). Nabi SAW bersabda, “wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit kecuali menurunkan pula obatnya” (HR Tirmidzi, no.1961).
Operasi plastik yang diharamkan adalah yang bertujuan semata-mata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh tanpa ada hajat untuk pengobatan atau untuk memperbaiki cacat seperti operasi untuk memperindah bentuk dagu, hidung, buah dada, menghilangkan kerut-kerutan dan sebagainya.
Sesuai firman Allah SWT (artinya): ”dan akan aku (syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (QS.AN-NISA:119).
Dari firman Allah diatas dapat kita katan bahwa ayat tersebut adalah kecaman atas bisikan syaitan yang selalu membujuk manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, diantaranya mengubah ciptaan Allah maka hukumnya haram.
Adapun jenis-jenis operasi plastik:
1.    Operasi Ghairu Ikhtiyariyah (tidah dikehendaki)
Operasi Ghairu Ikhtiyariyah adalah suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kerusakan seseorang didalam penyakit tersebut, seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing dan lain-lain.
Operasi ini bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada akhirnya menghasilkan keindahan pada seseorang, dan operasi ini hanya sebagai pengobatan jadi di perbolehkan di dalam syariat sesuai dengan hadist yang di riwayatkan oleh Abi Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda “Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya” (Shahih Bukhori hlm 204 jilid  bab pengobatan).
2.    Operasi Ikhtiyariyah (yang sengaja di lakukan)
Operasi Ikhtiyariyah adalah operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis namun mutlak hasrat seseorang dalam memperindah diri dan berlebihan mengartikan kata indah. Dalam hal ini terbagi dua bagian yaitu bagian merubah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur. Contoh operasi yang sengaja dilakukan seperti memperindah dagu, memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan, memperindah payudara dengan mengecilkan atau membesarkannya dengan suntik silikon.
Hal tersebut hanya beberapa jenis operasi yang didasarkan pada kesenangan seseorang saja. Bisa dikatakan merubah bentuk ciptaan Allah dan sudah melampaui batas kewajaran. Firman Allah yang mengingatkan kita untuk tidak melampaui batas, sebagai berikut:
Artinya: “oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil bahwa: barangsiapa yang membunuh seseorang manusia, bukan karena orang itu ( membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rosul-rosul kami denagn ( membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sunguh-sunguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi( Al- Maidah: 32).
        Secara umum agama islam megharamkan operasi plastik tanpa indikasi yang secara umum bisa merubah bentuk ciptaan Allah juga banyak mudharatnya dari pada manfaatnya  ( QS. An-Nisa 118-119).
E.     Pandangan agama katolik tehadap operasi plastic
Bedasarkan beberapa kitab dapat disimpulkan bahwa bedah plastic diperbolehkan dalam agama katolik, jika untuk langkah penyembuhan entah secara fisik untuk merekonstruksi bagian tubuh akibat cacat bawaan atau kecelakaan. Tentu asalkan prosedurnya tidak menimbulkan reskiko kerusakan pada tubuh setelah pembedahan.
Namun bedah plastik tidak dapat diizinkan jika itu merusak kebaikan lebih besar daripada apa yang dapat dicapai, dan apabila tujuan dan prosedurnya secara mendasar tidak dapat diterima secara moral, seperti transgender/ ganti jenis kelamin.
Tanggapan di berikut memang bukan tanggapan yang baku, karena tidak ada dokumen Gereja Katolik yang secara tegas mengatur hal bedah kosmetik. Namun semoga dengan prinsip dasar di atas, kita dapat, dengan hati nurani yang bersih menentukan penilaian tentang hal ini, sesuai dengan keadaan dan kasusnya. Dengan prinsip ini, silakan sang dokter dan calon pasiennya itu menilai, dengan hati nuraninya masing-masing, apakah tindakan operasi kosmetik itu dapat/ layak dilakukan.
KGK 2288    Kehidupan dan kesehatan merupakan hal-hal yang bernilai, yang dipercayakan Tuhan kepada kita. Kita harus merawatnya dengan cara yang bijaksana dan bersama itu juga memperhatikan kebutuhan orang lain dan kesejahteraan umum....
KGK 2289    Memang ajaran susila menuntut menghormati kehidupan jasmani, tetapi ia tidak mengangkatnya menjadi nilai absolut. Ia [ajaran susila] melawan satu pendapat kafir baru, yang condong kepada pendewaan badan, mengurbankan segala sesuatu untuknya dan mendewakan keterampilan badan dan sukses di bidang olahraga….
KGK 2293    ….Ilmu pengetahuan dan teknik merupakan sarana-sarana yang bernilai kalau mengabdi kepada manusia dan memajukan perkembangannya secara menyeluruh demi kebahagiaan semua orang …Ilmu pengetahuan dan teknik ditujukan kepada manusia, olehnya mereka diciptakan dan dikembangkan; dengan demikian mereka menemukan, baik kesadaran mengenai tujuannya maupun batas-batasnya, hanya di dalam pribadi manusia dan nilai susilanya.
KGK 2294    Pendapat bahwa penelitian ilmiah dan pemanfaatannya adalah bebas nilai, merupakan satu ilusi. Juga kriteria untuk pengarahan penelitian tidak dapat begitu saja disimpulkan secara sempit dari daya guna teknis atau dari manfaatnya, yang dinikmati oleh yang satu sambil merugikan yang lain; atau lebih lagi tidak bisa disimpulkan dari ideologi yang berlaku. Ilmu pengetahuan dan teknik sesuai dengan artinya menuntut penghormatan mutlak akan nilai-nilai dasar moral. Mereka harus melayani manusia, hak-haknya yang tidak boleh diganggu gugat, kebahagiaannya yang benar dan menyeluruh, sesuai dengan rencana dan kehendak Allah.




























BAB III
ANALISIA
        Dari pembahasan di atas kami dapat menganalisis bahwa bedah plastik itu sebenarnya merupakan suatu kemajuan teknologi pada zaman ini yang memiliki fungsi tersendiri bagi setiap oranng. Pada zaman dulu ditemukannya badah plastik bertujuan untuk merekonstruksi atau merubah bentuk atau memperbaiki bentuk tubuh seseorang untuk pengobatan seperti cacat muka akibat luka bakar, bibir sumbing juga cacat tubuh yang lainnya.
        Namun seiring perkembangan zaman yang semakin maju membuat setiap orang tidak lekas puas dengan penampilan fisiknya, sehingga membuat seseorang itu ingin merubah bentuk fisiknya dengan melakukan bedah plastik. Mereka tidak mempedulikan apa dampak yang ditimbulkan dari bedah plastik dan mereka juga tidak memperdulikan apa hukumnya pada agama mereka.
        Agama islam khususnya mengharamkan seseorang yang melakukan bedah plastik tanpa indikasi atau hanya untuk mempercantik diri untuk kepuasan diri semata. Dalam al-quran sudah jelas dikatakan bahwa kita tidak boleh merubah bentuk Allah tanpa sebab.
Dalam agama katolik tidak ada kitab yang jelas mengenai bedah plastic namun ada beberapa tanggapan bahwa bedah plastic itu boleh dilakukan bila tidak merusak bagian tubuh secara berlebihan.
        Dalam hal kemajuan teknologi dan pengetahuan kita juga harus bisa mengerti dan memahami setiap kemajuan teknologi dan pengetahuan kita, telebih dampak yang akan kita peroleh saat kita mennggunakannya.

BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari materi yang kami bahas bahwa bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Pandangan agama islam mengenai beda plastic adalah mubah dan haram, mubah bila untuk pegobatan dan haram bila dilakukan tanpa indikasi yang jelas. Agama katolik memperbolehkan bedah plastik bila tidak memperburuk keadaan tubuh seseorang menjadi lebih parah.

B.     Saran
            Dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang di masyarakat indonesia, kita harus mengadakan adanya suatu promosi kesehatan, salah satunya berupa penyuluhan. Bidan berperan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh masyarakat jika menghadapi bedah plastik atau lingkungan sekitar agar dapat sesuai dengan syariat islam. Materi penyuluha bisa saat pasien berkonsultasi terhadap kita dan kita wajib memberikan bimbingan pada masyarakat tentang pandangan agama yang benar yang tetap diyakini agar tak ada kesalahpahaman dalam mengartikan.








DAFTAR PUSTAKA
Ikhwan, 2009, Hukum  Operasi Plastik dalam Pandangan Islam, http://ikhwan-nul-islam.abatasa.com/post/detail/4607/hukum-operasi-plastik-dalam-pendangan-islam-2009, 11122012 jam 10.20
 Indonesia sehat, 2011, bedah plastik dalam pandangan islam, http://aboutindonesiamidwifery.blogspot.com/2011/12/bedah-plastik-dalam-pandangan-islam.html, 11122012 jam 10.00
Q.S Al-Maidah : 32
Q.S An-Nisa : 118
Stefanus, et al, 2012, Pandangan Gereja Katolik tentang Bedah Kosmetik, http://katolisitas.org/8776/apa-pandangan-gereja-katolik-tentang-bedah-kosmetik, 11122012 jam 10.20
Sukriyah, 2012, Makalah Operasi Plastik, http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html, 11122012 jam 10.05
Yevita, 2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan , http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/ , 11122012 jam 10.10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar